PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 14
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS.
