PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd.
