UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 7
BAB 4 — DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan ...
PRESIDEN
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan sosial;
mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran
dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
