Pasal 8
BAB 4 — DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang,
yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami
bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur
Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu
oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(6) Untuk ...
PRESIDEN
(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
berkelakuan baik;
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan.
