PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri
atas:
- Jaminan berupa uang yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian; dan
Jaminan Hari Tua.
- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha . . .
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut
program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program
jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
dihapus.
(2) Pengusaha . . .
(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-
masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan
masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta.
(5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu
peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan
Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
alamat perusahaan;
kepemilikan perusahaan;
jenis atau bidang usaha;
jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya perubahan.
(3) Tenaga kerja peserta program jaminan
sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan:
Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai program jaminan kesehatan bagi tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- bahwa dalam rangka mensinkronisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang . . .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312):
