PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan manfaat dan kemudahan pelayanan;
bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
bahwa biaya pelayanan kesehatan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga batas atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
