PP
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam
