PP
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam
