Pasal 8
(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan
Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
alamat perusahaan;
kepemilikan perusahaan;
jenis atau bidang usaha;
jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya perubahan.
(3) Tenaga kerja peserta program jaminan
sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan:
Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
