Pasal 6
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
dihapus.
(2) Pengusaha . . .
(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-
masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan
masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta.
(5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu
peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
