Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri
atas:
- Jaminan berupa uang yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian; dan
Jaminan Hari Tua.
- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha . . .
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut
program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program
jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
