Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
I1EFUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dipergunakan seluruhnya bagi pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, perlu melakukan optimalisasi investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2O13 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; SK No 258653 A Mengingat
PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : l. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tal:un 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 256, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKER."IAAN. Pasal L . . 2 4 SK No 075790A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2Ol3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724), diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai I Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari T\ra, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan iuran jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian. 2 3 4 SK No294123A 5. Dana . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Dana Jaminan Sosial Hari T\ra adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaap operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
- Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun.
- Dana Operasional adalah bagran dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan ke{a, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/ atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
- Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
- Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
- Surplus Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Investasi BPJS Ketenagake{aan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan. SK No 075788 A
- Dewan . . .
2 PRESIDEN REPUBLIK TNDONES
- Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/ atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
- Bank Kustodian adalah bank umum Badan Usaha Milik Negara, bank umum syariah Badan Usaha Milik Negara, atau bank umum syariah anak perusahaan Badan Usaha.Milik Negara, yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambahkan I (satu) ayatyakni ayatl4l, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: SK No 075787 A Pasal 3...
3 ilIIrN REPUBUK INDONESIA
Pasal 3 (1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial Ketenagakerj aan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakedaan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (21 Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; c. jaminan hari tua; dan d. jaminan pensiun. (3) BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a, perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan evaluasi. (4) Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi: a. lOo/o (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; b. 10% (sepuluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; c.3o/o... SK No 258603 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 4 c. 3o/o (tiga persen) dari Iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun; dan d. 6,57o (enam koma lima persen) dari hasil pengembangan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. (21 Dalam hal Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk membiayai keseluruhan kegiatan operasional, aset BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membiayai kekurangan pembiayaan sebagian kegiatan operasional dimaksud. (3) Dalam hal terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (4) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. (5) Besaran aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk membiayai sebagian kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggar€rn yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Menteri... SK No294l24A
PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA
(21 Menteri menetapkan besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan. (3) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013. (4) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga informasi mengenai rencana penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan rencana investasi tahunan. 5. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 18 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 7 (tqjuh) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), dan ayat (3g), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; b. Liabilitas jaminan kematian; c. Liabilitas jaminan hari tua; dan d. Liabilitas jaminan pensiun. l2l Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. cadangan teknis; b. utang investasi; c. cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial; dan d. utang lainnya. SK No 075784A (3) Cadangan. . .
"FI{{Irr{n REPUBLIK INDONESIA -9 (3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a. Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi; dan b. Liabilitas atas sisa masa pertanggungan, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. (3a) Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan: a. utang klaim; b. estimasi nilai sekarang arus kas masa depan atas klaim yang sudah terjadi; dan c. penyesuaian risiko non keuangan. (3b) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetqjui narnun belum dibayar. (3c) Arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b merupakan klaim yang masih dalam proses persetujuan dan klaim yang sudah tedadi namun belum dilaporkan. (3d) Penyesuaian risiko non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c dihitung dengan tingkat keyakinan minimal 75% (tujuh puluh lima persen). (3e) Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. merupakan pendapatan iuran yang belum diakui sepanjang sisa masa pertanggungan; b. dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria yang berlaku, dengan batasan kontrak atau masa perlindungan 1 (satu) bulan; dan c. diukur menggunakan pendekatan alokasi premi fttremium allocation approach) tanpa eligibilitg testing. (3f) Dalam hal perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai kini klaim yang diperkirakan terjadi di masa depan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menambahkan cadangan kerugian (loss amponenti untuk I (satu) bulan di dalam perhitungan cadangan teknis. (3g) Perhitungan... SK No294053A
6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3g) Perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimalsud pada ayat (3e) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. biaya operasionat (maintenane) selain biaya akuisisi tangguhan dan biaya lainnya; b. tingkat agregasi kontrak atau perlindungan dalam 1 (satu) grup; dan c. tidak ada kombinasi kontrak atau perlindungan. (41 Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas: a. utang jaminan; b. utang investasi; dan c. utang lainnya. (5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A (1) Setiap keputusan dan tindakan BPJS Ketenagakerjaan terkait pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didasarkan analisis investasi yang obyektif, independen, dan rasional. (21 Untuk kepentingan pertanggungiawaban, analisis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan secara memadai. Ketentuan ayat (21 Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen Investasi dalam negeri. (2) Instrumen. . . 7 SK No294051A
PRESIDEN REPTJBLIK INDONES
l2l Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimalsud pada ayat (l) meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable ertiftcate depositl pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; d. surat utang korporasi; e. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; f. reksadana; g. efek beragun aset; h. dana investasi real estat; i. repurchaseagreement; j. penyertaanlangsung; k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; m. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau n. peminjaman efek. (3) Instrumen Investasi sslagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah. 8. Pasal 27 dihapus. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yalni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: 9 Pasal 28. . . SK No 075781 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 (l) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan dalam Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (1a) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur. (1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakedaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Pengembangan aset BPJS Keten"gakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf g harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan . . . SK No258618A
PRESIDEN BLIK INDONESIA 13 dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3a) Pengembangan aset BPJS dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat l2l huruf h harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf i harus memenuhi ketentuan: kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia; b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang dai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurctwse agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; c. a. SK No 075779 A f.transaksi...
PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA
f. transaksi repurclnse agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha IV atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan g. dana yang diperoleh dari transaksi repurcluse agreement ditempatkan pada deposito berjangka. (5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 hurufj hanya dapat dilakukan dengan kriteria: a. badan usaha yang bergerak dalam bidang yang pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan c. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan: a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan; b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. SK No 075778 A (7) Pengembangan . . .
K INDONESIA
(7) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk obligasi daerah yang diterbitlan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatlan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (8) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan: a, bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan. (9) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan: a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan; b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan; c.Jen1s.. . SK No258601A
PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA -t6- c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 1.0. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(21 dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank; b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075776 A f. Investasi . . .
FRESIDEN BLIK INDONESIA
f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi l0o/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa repurchase dgreement, tunt:ok setiap ounterpart paling linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen); h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi l% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2o/o (dtua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan l. Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham. (21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 3O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 075775 A Pasal 29A. . .
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA _ 18_ Pasal 29A Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/ atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. 12. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi: a, deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan lnon-n egotiable erlificate depositl pada Bank; surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; surat utang korporasi; saham yang tercatat dan Bursa Efek; reksadana; efek beragun aset; dana investasi real estat; reyrurclnse agreement, penyertaan langsung; tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau peminjaman efek. (2) Instrumen . . . b. c. d. e. f. c. h. i. j. k. l. m n. di SK No 075774 A
K INOONESIA
(21 Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (71, dan ayat (8) Pasal 36 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (l) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (1a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosia1 Pensiun dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurrf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur. (lb) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Pengembangan . . . SK No258620A
PRESIDEN BLIK INDONES]A
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia; b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 9O (sembilan puluh) hari; SK No 075772A d. dalam . . .
PRESIDEN REPUB!.IK INDONESIA
d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang da.ri 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; f. transaksi repurchase agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha [V atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan g. dana yang diperoleh dari transaksi repurchase dgreement ditempatkan pada instrumen deposito berjangka. (5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l) hurufj hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung 5slagaimana dimaksud pada ayat (5) ditakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 2OVo (d:ua puluh persen). SK No 075771A (7) Pengembangan . . .
PRESIPEN REPUBLTK INDONESIA
(71 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k harus memenuhi ketentuan: a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan; b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. (8) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (9) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak Investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m harus memenuhi ketentuan: a. b,gi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau b. bagi. . . SK No 075770 A
FRESIPEN REPUBLIK INDONESIA
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan. (10) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan: a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan; b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan; c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 9O (sembilan puluh) hari; dan e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank:
- paling tinggi 25o/o ldua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan SK No 075769 A
- paling. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah; b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 2oo/o ldua puluh persen) dari jumlah Investasi; f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi lOo/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa repurchose agreement, \rftuk setrap aunterpart paTing linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 2Yo (d:ua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi l Oolo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5olo (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075768 A k. Investasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2Yo (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10olo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham. (21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (l ) Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagang!<an (non- negotiable ertificate depositl pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; d. surat utang korporasi yang tercatat dan dipe{ualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; e. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; f. reksadana; g. repurchase agreement, h.efek... SK No 075767 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
h. efek beragun aset; dan/ atau i. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan. 16. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e harus ditempatkan pada saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur. SK No 075766A (3) Ketentuan . . .
FRESIOEN UBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Ke{a dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan: a kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA); b. jenisjaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan. (6) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoLeh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. SK No 075765 A (7) Pengembangan . . .
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA
(71 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf i paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal. 17. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate deposi| pada Bank, paling tinggi 15olo (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank; b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, reksadana, repurcha.se agreement, efek beragun aset, dan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih; c. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075764A e. Investasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi; f. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap aunterpart palir:g ttnggi 2Vo (dua persen) dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan h. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi. (21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 18. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 4OB, dan Pasal 4OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (21 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (21 karena terjadi kenaikan dan/ atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 38, BPJS Ketenagakerjaan wajib kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. SK No 075763 A Pasal 4OB...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Pasal 4OB Dalam melakukan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dan pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagalerjaan. Pasal 40C (1) Pengembangan aset dalam bentuk instrumen Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf k dan Pasal 35 ayat (1) huruf k meliputi kegiatan penempatan, optimalisasi, pelepasan, dan pengelolaan. (2) Pelaksanaan kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan Dewan Pengawas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. 19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A (1) Target hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan target imbal hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus lebih tinggi dari agregasi imbal hasil untuk tiap kelas aset berdasarkan tolok ukur (benchmarkl tiap kelas aset sesuai dengan alokasi aset pada rencana Investasi tahunan. (2) Target. . . SK No 075762 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
l2l Target hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbal hasil keseluruhan (realiz.ed dar: unreali.redl. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai target imbal hasil pengembangan dan tolok ukur (bencfunarl) tiap kelas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yzrng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. 20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (l) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 15 % (lima belas persen). (21 Selain digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Surplus dapat digunakan untuk: a. menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. membiayai kegiatan peduli peserta dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran alokasi Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jumlahnya paling banyak sebesar alokasi Surplus untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (4) Jenis... SK No 075761 A
rfiI{ff.I{n K INDONESIA
(4) Jenis kegiatan dan biaya untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. 21. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A Ketentuan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 4O, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 47, dan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis bagi pengelolaan aset dan liabilitas dana jaminan sosial kehilangan peke{aan. 22. Di antara Pasal 64A dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 648 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64El Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1b), Pasal 36 ayat (lb), dan Pasal 39 ayat (3) harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlalu pada tanggal SK No258616A Agar
PRESIDEN NEPUELIK INOONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2026 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd SK No258652A S vanna Djaman
REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKER.'AAN I. UMUM Dalam pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa memperhatikan manfaat dan hasilnya untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya yang perlu dilakukan untuk dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi peserta, yaitu dengan meningkatkan pemanfaatan Investasi melalui pengembangan kualitas dan kuantitas instrumen Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga perlu dilakukan upaya untuk membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berpartisipasi dalam agenda prioritas Pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam penyertaan modal pada perusahaan di bidang yang mendukung program Pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta. Berkaitan dengan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai perubahan kebijakan persentase sumber Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kebijakan pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagalerjaan, perubahan dan penambahan instrumen Investasi, perubahan kebijakan pemanfaatan Surplus atas kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan, target pengembangan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengubah ketentuan mengenai cadangan teknis dalam liabilitas dana jaminan sosial ketenagakerjaan ya.ng disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial, yang akan mulai berlaku sejak penyusunan laporan keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. II. PASAL. . . SK No258651A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
il PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 14 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan 'kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian" antara lain berupa tingkat inflasi tinggi, pelemahan nilai rupiah yang signifikan, keadaan pascabencana yang mengakibatkan penggunaan sebagian besar sumber daya ekonomi negara, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau fore majeur lainnya secara nasional sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Angka5. . . SK No 075757 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 5 Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "cadangan teknis' merupakan liabilitas asuransi/j aminan sosial. Istilah cadangan teknis masih digunakan karena dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (3b) Cukup jelas. Ayat (3c) Cukup jelas. Ayat (3d) Cukup jelas. Ayat (3e) Cukup jelas. Ayat (3f) Cukup jelas. Ayat (3g) Cukup jelas. SK No 075756 A Ayat(4)...
PRESiPEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 6 Pasal 25A Cukup jelas. Ang$a7 Pasal 26 Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Mediam Term Notes (MTN), Promris sory Notes, dan Floating Rate JVotes (FRN). Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory iYotes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Huruf e . . . SK No 075755 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf e Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa EfelC adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan inuestee. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan " repurchase agreement' adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Hurufj Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan Investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek. Huruf k Yang dimaksud dengan "tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan' adalah Investasi properti. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan "peminjaman efek" adalah perjanjian untuk meminjamkan efek kepada pihak lain pada jangka waktu, harga, dan besaran fee yang telah disepakati. SK No 075754A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas. Angka 8 Pasal2T Dihapus. Angka 9 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Yang dimaksud dengan "risiko yang teruku/ antara lain berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar di masyarakat, dan/ atau rasio nilai transaksi harian dengan nilai kapitalisasi pasar. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari" meliputi jangka waktu untuk menjual dan membeli kembali surat berharga atau membeli dan menjual kembali surat berharga yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari' Huruf d. . . SK No 075698 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONES
Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (5) Hurufa Hurufb Huruf c Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan" adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, antara lain terkait kepesertaan, memungut, dan mengumpulkan Iuran. Yang dimaksud dengan "bidang usaha jasa keuangan" adalah perusahaan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengharuskan pemilik modal untuk menambah modal dalam rangka memenuhi ukuran rasio kecukupan modal minimal, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang mengawasinya. Contoh perusahaan jasa keuangan tersebut adalah lembaga perbankan dan asuransi. SK No 075752 A Ayat(9)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 10 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 29A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 35 Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis Investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Mediam Term Notes (MTN), Promis sory Notes, dan Floating Rate iVotes (FRN). Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory JVotes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Hurufe . . . SK No 075751A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf e Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa EfelC adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditqjukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk diiual, maupun yang ditqlukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan inue stee. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan " repurclwse agreemen{ adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Hurufj Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek. Huruf k Yang dimaksud dengan "tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan' adalah Investasi properti. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan "peminjaman efek" adalah perjanjian untuk meminjamkan efek kepada pihak lain pada jangka waktu, harga, dan besaran pe yang telah disepakati. Ayat(2)... SK No 075750 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "jangka waktu tidak melebihi 9O (sembilan puluh) hari" meliputi jangka waktu untuk menjual dan membeli kembali surat berharga atau membeli dan menjual kembali surat berharga yang tidak melebihi 9O (sembilan puluh) hari. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 075749A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 38 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 075748 A Hurufd. . .
rrRESIDEN REPUALIK INDONESIA -t2- Huruf d Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis Investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promis sory Notes, dan Floating Rate iYotes (FRN). Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Huruf e Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa EfelC adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditqjukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan inue stee. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan " repurcha,se agreemenf adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i cukup jelas' Aya t(2r . . . SK No 075747A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 39 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 4OA Cukup jelas. Pasal 4OB Yang dimaksud dengan "perusahaan" dalam ketentuan ini adalah perusahaan yang tidak terdaftar dalam Bursa Efek. Pasal 4OC Cukup jelas. Angka 19 Pasal 4lA Ayat (1) Ketentuan mengenai target hasil pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dimaksudkan untuk memaksimalkan hasil pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra yang sebesar-besarnya untuk diberikan kepada peserta. Yang dimaksud dengan "target hasil pengembangan aset Investasi" dilihat per program/per dana jaminan sosial. Ayat(2)... SK No 075746A
E:I':FITT{II K INDONESIA -t4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Beberapa substansi yang akan diatur meliputi, tetapi tidak terbatas pada spread bencfunark, tolok ukur (benchmarlQ tiap kelas aset, serta simulasi. Angka 20 Pasal 44 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 62A Yang dimaksud dengan "aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan" adalah aset program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. AngJra22 Pasal 648 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7184 SK No258550A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dipergunakan seluruhnya bagi pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, perlu melakukan optimalisasi investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2O13 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : l. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tal:un 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 256, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
