Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Prajurit ABRI) adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat (Prajurit TNI- AD), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut (Prajurit TNI- AL), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara (Prajurit TNI-AU), dan Prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Prajurit POLRI).
PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah PNS yang dipekerjakan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) selanjutnya disebut PNS Dephankam ABRI.
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indoneia selanjutnya disingkat ASABRI adalah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Hari Tua/Perumahan (THT/P) adalah tabungan yang bersumber dari iuran wajib yang dikenakan terhadap penghasilan perserta setiap bulan dan dikelola guna melaksanakan program ASABRI.
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak dan tunjangan perbaikan penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta.
Pasal 2
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ASABRI)
terdiri dari santunan asuransi , santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
Pasal 3
(1) Setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI diwajibkan menjadi peserta ASBRI. (2) Dalam hal PNS Dephankam-ABRI dipekerjakan atau ditugaskan pada instansi di luar lingkungan Dephankam-ABRI, kewajiban dan asuransi sosialnya akan mengikuti.
Pasal 4
(1) Saat menjadi peserta ASABRI terhitung mulai tanggal pengangkatannya sebagai prajurit ABRI atau Calon PNS Dephankam-ABRI. (2) Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sudah mempunyai kedudukan sebagai prajurit ABRI atau calon PNS Dephankam-ABRI menjadi perserta terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
Kedudukan sebagai peserta ASABRI berakhir karena: a. gugur, tewas atau meninggal dunia; b. diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun; c. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Peserta wajib memberi keterangan secara tepat dan benar mengenai diri beserta seluruh anggota keluarganya.
Pasal 7
(1) Iuran wajib THT/P bagi setiap peserta ditetapkan sebesar 3 1/4% (tiga seperempat persen) dari penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya iuran wajib dan peruntukannya atas usul Menteri dapat diubah dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pengenaan iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhitung mulai bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan saat yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
Pasal 8
Hak peserta terdiri dari: a. santunan asuransi; b. santunan resiko kematian; c. santunan nilai tunai asuransi; dan d. biaya pemakaman.
Pasal 9
(1) Santunan asuransi diterimakan kepada peserta yang berhenti dengan hormat sebagai prajurit ABRI atau PNS Dephankam-ABRI dengan memperoleh hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun. (2) Santunan resiko kematian dan santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam tugas dalam dinas aktip. (3) Santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun. (4) Biaya pemakaman diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang meninggal dunia dalam status pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan, besarnya dan tata cara penyerahan santunan asuransi, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan ASABRI didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969. (2) Pendirian badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 12
(1) Dalam hal badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap peserta berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Negara menjamin pemenuhan terhadap hak-hak perserta. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOEDIONO
