PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 9
BAB 5 — HAK PESERTA
(1) Santunan asuransi diterimakan kepada peserta yang berhenti dengan hormat sebagai prajurit ABRI atau PNS Dephankam-ABRI dengan memperoleh hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun. (2) Santunan resiko kematian dan santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam tugas dalam dinas aktip. (3) Santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun. (4) Biaya pemakaman diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang meninggal dunia dalam status pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
