PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 10
BAB 5 — HAK PESERTA
Ketentuan mengenai persyaratan, besarnya dan tata cara penyerahan santunan asuransi, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman diatur lebih lanjut oleh Menteri.
