PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 11
BAB 6 — BADAN PENYELENGGARA
(1) Untuk menyelenggarakan ASABRI didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969. (2) Pendirian badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
