PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 12
BAB 7 — JAMINAN NEGARA
(1) Dalam hal badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap peserta berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Negara menjamin pemenuhan terhadap hak-hak perserta. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
