PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 8
BAB 5 — HAK PESERTA
Hak peserta terdiri dari: a. santunan asuransi; b. santunan resiko kematian; c. santunan nilai tunai asuransi; dan d. biaya pemakaman.
