PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Iuran wajib THT/P bagi setiap peserta ditetapkan sebesar 3 1/4% (tiga seperempat persen) dari penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya iuran wajib dan peruntukannya atas usul Menteri dapat diubah dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pengenaan iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhitung mulai bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan saat yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
