PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 4
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Saat menjadi peserta ASABRI terhitung mulai tanggal pengangkatannya sebagai prajurit ABRI atau Calon PNS Dephankam-ABRI. (2) Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sudah mempunyai kedudukan sebagai prajurit ABRI atau calon PNS Dephankam-ABRI menjadi perserta terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
