PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 5
BAB 3 — KEPESERTAAN
Kedudukan sebagai peserta ASABRI berakhir karena: a. gugur, tewas atau meninggal dunia; b. diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun; c. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
