PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 3
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI diwajibkan menjadi peserta ASBRI. (2) Dalam hal PNS Dephankam-ABRI dipekerjakan atau ditugaskan pada instansi di luar lingkungan Dephankam-ABRI, kewajiban dan asuransi sosialnya akan mengikuti.
