ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai . . .
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
Pensiun . . .
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
Gugur adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
- Tewas adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas.
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Cacat . . .
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
Pinjaman . . .
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 2
Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program:
- THT;
- JKK;
- JKm; dan
- Pensiun.
Pasal 3
(1) Peserta program THT terdiri atas:
- Prajurit . . .
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- PNS Kemhan;
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri;
- Calon PNS Polri;
- PPPK Kemhan; dan
- PPPK Polri.
(2) Kepesertaan program THT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Pasal 4
Kepesertaan program THT berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Bagian Kedua Manfaat Program THT
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tabungan asuransi” adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun dan tunjangan bersifat Pensiun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “nilai tunai tabungan asuransi” adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun atau ahli waris dari peserta yang Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman peserta pensiunan” adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan Meninggal Dunia Biasa.
Yang dimaksud dengan “peserta pensiunan” adalah peserta yang telah pensiun dari dinas yang dinyatakan dengan adanya Keputusan Pensiun.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman istri atau suami” adalah santunan yang diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan, atau ahli waris, dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan Iuran THT.
Huruf e . . .
Huruf e
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman anak” adalah santunan yang diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan, atau ahli waris, dalam hal anak Peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan Iuran THT.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran Contoh penghitungan sebagai berikut:
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dihitung dengan menggunakan FII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Tahapan perhitungan TA:
- Menghitung menggunakan formulasi manfaat pasti {(0,6 x MI1 x P1) + (0,6 x MI2 x P2)} sampai dengan bulan Desember 2012;
- Menghitung menggunakan formulasi iuran pasti:
- sejak diangkat sampai dengan Desember 2012;
- sejak diangkat sampai dengan pensiun.
Menghitung selisih butir b angka 1) dengan butir b angka 2);
Menambahkan hasil perhitungan pada butir a dengan hasil perhitungan pada butir c;
Menetapkan tingkat bunga real berdasarkan hasil perhitungan pada butir d;
Menghitung . . .
- Menghitung indeks dari perbandingan hasil akumulasi iuran berdasarkan perhitungan pada butir e dengan penghasilan terakhir;
- Menghitung manfaat TA dengan menggunakan indeks pada butir f yang disebut FII dikalikan P.
- Bagi Peserta yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan akumulasi iuran ditambah pengembangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran Contoh penghitungan sebagai berikut:
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan diberhentikan sebelum atau pada 1 Januari 2013 dihitung dengan menggunakan formulasi manfaat pasti;
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dihitung dengan formulasi transisi manfaat pasti ke iuran pasti (FII dikalikan P); TA
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan formulasi transisi manfaat pasti ke iuran pasti (FII dikalikan P); NTTA
- Bagi Peserta yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan formulasi iuran pasti (akumulasi iuran ditambah dengan pengembangan).
Pasal 8
(1) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 4 Biaya Pemakaman Istri atau Suami
Pasal 9
(1) Biaya pemakaman istri atau suami yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta atau ahli waris.
(2) Biaya pemakaman istri atau suami sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Paragraf 5 Biaya Pemakaman Anak
Pasal 10
(1) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris.
(2) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.
(3) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Iuran Program THT
Pasal 11
(1) Iuran program THT terdiri atas:
- Iuran peserta; dan
- Iuran Pemberi Kerja.
(2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan.
(3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(4) Kewajiban membayar iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
Pasal 12
(1) Peserta program JKK terdiri atas:
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- PNS Kemhan;
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri;
- Calon PNS Polri;
- PPPK Kemhan; dan
- PPPK Polri.
(2) Peserta . . .
(2) Peserta program JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepesertaan program JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Pasal 13
Kepesertaan program JKK berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Bagian Kedua Manfaat Program JKK
Pasal 14
Manfaat program JKK meliputi:
perawatan; dan/atau
santunan.
Pasal 15
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a meliputi:
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
rawat . . .
- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implant;
- jasa dokter dan/atau medis;
- operasi;
- transfusi darah; dan/atau
- rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sampai dengan peserta sembuh.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(5) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Pasal 16
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
santunan cacat dinas khusus;
santunan cacat dinas biasa;
santunan . . .
santunan risiko kematian khusus karena gugur;
santunan risiko kematian khusus karena tewas;
biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja; dan/atau
bantuan beasiswa.
Pasal 17
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
santunan Cacat Tingkat III;
santunan Cacat Tingkat II; dan
santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
golongan C; dan
golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan cacat golongan A.
(4) Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Santunan . . .
(2) Santunan risiko kematian khusus karena Tewas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 19
Biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang
Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk 1 (satu) orang anak dengan ketentuan:
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sekaligus.
Pasal 21
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat
dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan . . .
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk ditingkat pusat
atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status
tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri.
Pasal 22
(1) Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas.
(2) Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status
Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan
Panglima, atau Peraturan Kapolri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Iuran Program JKK
Pasal 23
(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu
persen) dari gaji peserta setiap bulan.
Pasal 24
(1) Peserta program JKm terdiri atas:
Prajurit;
Anggota Polri;
PNS Kemhan;
Calon PNS Kemhan;
PNS Polri;
Calon PNS Polri;
PPPK Kemhan; dan
PPPK Polri.
(2) Peserta program JKm sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepesertaan . . .
(3) Kepesertaan program JKm berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Bagian Kedua Manfaat Program JKm
Pasal 25
Manfaat program JKm meliputi:
- santunan risiko kematian, terdiri atas:
santunan kematian sekaligus;
uang duka wafat; dan
biaya pemakaman.
- bantuan beasiswa.
Pasal 26
Manfaat santunan risiko kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan kepada ahli waris dari peserta yang Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Pasal 27
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a angka 1 sebagai berikut:
- perwira . . .
perwira Tentara Nasional Indonesia, perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan
bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar tiga kali gaji.
Pasal 29
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 3 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 30
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan . . .
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk 1 (satu) orang anak peserta
dengan ketentuan:
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sekaligus.
Bagian Ketiga Iuran Program JKm
Pasal 31
(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji peserta per bulan.
Pasal 32
(1) Peserta program Pensiun terdiri atas:
Prajurit;
Anggota Polri;
PNS Kemhan;
Calon . . .
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri; dan
- Calon PNS Polri.
(2) Kepesertaan program Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
Pasal 33
Kepesertaan program Pensiun berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; atau
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri.
Bagian Kedua Manfaat Program Pensiun
Pasal 34
Manfaat program Pensiun meliputi:
jaminan Pensiun; dan
nilai tunai Iuran Pensiun.
Paragraf 1 Jaminan Pensiun
Pasal 35
Yang dimaksud dengan “jaminan pensiun” adalah Pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
Pasal 36
(1) Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta
yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa:
hak Pensiun;
tunjangan bersifat Pensiun;
tunjangan; atau
pesangon.
(2) Dalam hal peserta aktif berstatus bujangan, atau
berstatus duda atau janda tanpa anak atau anaknya sudah tidak masuk tunjangan, meninggal dunia bukan karena Gugur atau Tewas, nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
(3) Dalam hal peserta aktif berstatus janda atau duda
meninggal dunia tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada peserta yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar Iuran 1 (satu) bulan.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “F1” adalah faktor yang dikaitkan dengan masa Iuran sejak diangkat menjadi Prajurit, anggota Polri, PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas kepolisian atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihitung dalam satuan tahun.
Yang dimaksud dengan “P1” adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas kepolisian:
Peserta yang diangkat dan diberhentikan sebelum 1 Januari 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji saat peserta berhenti; dan/atau
Peserta . . .
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2001 dan berhenti setelah 1 Januari 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1993, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1997 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “F2” adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas Kepolisian atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihitung dalam satuan tahun.
Yang dimaksud dengan “P2” adalah Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau Dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4) . . .
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Pendanaan pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bersumber dari akumulasi pengelolaan Iuran Pensiun.
Bagian Ketiga Iuran
Pasal 39
(1) Iuran terdiri atas:
- Iuran peserta; dan
- Iuran Pemberi Kerja.
(2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebesar 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan.
(3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(4) Kewajiban . . .
(4) Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
Pasal 40
(1) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh pemerintah untuk:
- membiayai pembayaran manfaat Pensiun;
- talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun;
- talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun;
- biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
- pengembangan dalam instrumen investasi; dan
- PUM KPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 41
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf f hanya diberikan kepada peserta aktif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan
pemberian PUM KPR bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan,
dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.
Pasal 42
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk
pembayaran Iuran program THT, JKK, JKm, dan pembayaran Iuran Pensiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran program
JKK dan JKm kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur,
pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran program JKK dan JKm yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengajuan Klaim dan Pembayaran Klaim
Pasal 45
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat
program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
- anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
- orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
- ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua.
(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak
meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK
berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK
berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
Pasal 46
(1) Pengelola Program membayar manfaat program THT,
JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan administrasi yang telah dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Pembayaran . . .
(2) Pembayaran manfaat program THT, JKK, JKm, dan
nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus (lumpsum).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan klaim manfaat, pembayaran manfaat, dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pengelola Program.
Pasal 48
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan jenis
laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 49
(1) Besaran Iuran dan manfaat program JKK dan JKm
dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan Menteri dan Kapolri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan program JKK dan JKm dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 50
(1) Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun dikelola
dan dapat dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 51
PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) mengelola program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal
terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Pasal 53
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54 . . .
Pasal 54
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
- Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Pasal 55
(1) Peserta Asuransi Sosial wajib memberi keterangan
data secara tepat dan benar mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarga termasuk orang tuanya melalui instansi tempat yang bersangkutan berdinas.
(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan keterangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik kepada Pengelola Program.
(3) Dalam hal peserta Asuransi Sosial pindah dan/atau
alih status ke instansi di luar lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan akan mengikuti di instansi yang baru.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal peserta Asuransi Sosial ditugaskan ke
instansi di luar lingkungan Kemhan, TNI, Polri maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan tetap mengikuti Asuransi Sosial di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 56
(1) Manfaat tabungan asuransi peserta yang
diberhentikan dengan hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Manfaat nilai tunai tabungan asuransi peserta yang
diberhentikan tanpa hak pensiun atau tanpa tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Manfaat biaya pemakaman peserta pensiunan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Manfaat santunan risiko kematian sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(5) Manfaat pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian cacatnya sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan dan belum dibayarkan santunan, pembayaran santunan dan tunjangan cacatnya tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257).
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan . . .
- Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asuransi Sosial yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 60
Pembayaran Iuran program JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dimulai bulan Juli 2015.
Pasal 61
Manfaat JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai bulan Juli 2015.
Pasal 62
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5792
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2015
TENTANG
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
I. MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
A. Santunan cacat
- Tingkat III:
Golongan C sebesar Tabel Gol C x Gaji;
Golongan B sebesar Tabel Gol B x Gaji; dan
Golongan A sebesar Tabel Gol A x Gaji.
- Tingkat II:
Golongan C sebesar Tabel Gol C x Gaji;
Golongan B sebesar Tabel Gol B x Gaji; dan
Golongan A sebesar Tabel Gol A x Gaji.
- Tingkat I:
Golongan C sebesar Tabel Gol C x Gaji;
Golongan B sebesar Tabel Gol B x Gaji; dan
Golongan A sebesar Tabel Gol A x Gaji.
B. Perawatan
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
- pembelian . . .
pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
biaya rehabilitasi medik paling banyak sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap kasus.
Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf A.
II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN
CACAT-CACAT LAINNYA
A. Tabel cacat
GOL
NO MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
A B C
CACAT TINGKAT III
Kehilangan kedua anggota gerak bawah dari pangkal 1 30,8 49,3 61,6 paha ke bawah Kelumpuhan kedua anggota gerak bawah dari pankal 2 30,8 49,3 61,6 paha ke bawah Kehilangan kedua anggota gerak atas dari sendi bahu 3 30,8 49,3 61,6 ke bawah Kelumpuhan kedua anggota gerak atas dari sendi 4 30,8 49,3 61,6 bahu ke bawah Kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dari 5 pangkal paha ke bawah dan 1 (satu) anggota gerak 30,8 49,3 61,6 atas dari sendi bahu ke bawah Kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dari pangkal 6 paha ke bawah dan 1(satu) anggota gerak atas dari 30,8 49,3 61,6 sendi bahu ke bawah. 7 Kehilangan penglihatan kedua mata 30,8 49,3 61,6
- Bisu . . .
GOL
NO MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
A B C
CACAT TINGKAT III
8 Bisu dan tuli 30,8 49,3 61,6 penyakit jiwa berat (hilangnya kemampuan kerja 9 30,8 49,3 61,6 mental tetap) Cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan, 10 30,8 49,3 61,6 kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
CACAT TINGKAT II
penyakit jiwa sedang (hilangnya kemampuan kerja 1 17,6 28,2 35,2 phisik 51%-70%) Kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dari pangkal 2 15,4 24,6 30,8 paha ke bawah Kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dari 3 15,4 24,6 30,8 pangkal paha ke bawah Kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dari sendi 4 17,6 28,2 35,2 bahu ke bawah Kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas dari sendi 5 17,6 28,2 35,2 bahu ke bawah Cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, 6 14,2 22,7 28,3 kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital Kehilangan penglihatan 1 (satu) mata atau diplopia 7 15,4 24,6 30,8 pada penglihatan dekat Kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan 8 14,2 22,7 28,3 kanan 9 Kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan 14,2 22,7 28,3 10 bisu atau 14,2 22,7 28,3 11 tuli 17,6 28,2 35,2
CACAT TINGKAT I
1 gangguan kejiwaan yang ringan 11,0 17,0 20 2 kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki 11,0 17,0 20 3 berkurangnya fungsi mata 11,0 17,0 20 kehilangan daun telinga, namun masih bisa 4 11,0 17,0 20 mendengar, atau perubahan klasifikasi/ fungsi organ tubuh yang 5 bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/ 11,0 17,0 20 sakit
B. Tabel . . .
B. Tabel cacat tetap lainnya
GOL
NO MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
A B C
CACAT TINGKAT III
1 Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 17,60 35,20 44,00
CACAT TINGKAT II
1 Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 13,03 26,07 32,58
2 Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 12,47 24,93 31,17
3 Sebelah kaki dari mata kaki kebawah 8,80 17,60 22,00
4 Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 10,56 21,12 26,40
5 Kaki memendek 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 7,04 14,08 17,60
6 Kaki memendek 7,5 cm atau lebih 10,56 21,12 26,40
7 Cacat hilangnya cuping hidung 10,56 21,12 26,40
8 Impotensi 10,56 21,12 26,40
CACAT TINGKAT I
1 Ibu jari tangan kiri 4,22 8,45 10,56
2 Ruas pertama telunjuk tangan kanan 3,77 7,55 9,43
3 Ruas pertama telunjuk tangan kiri 1,23 2,46 3,08
4 Ruas pertama jari lain tangan kanan 1,89 3,77 4,72
5 Ruas pertama jari lain tangan kiri 0,53 1,06 1,32
6 Kaki memendek sebelah Kurang dari 5cm 3,52 7,04 8,80 Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 7 2,11 4,22 5,28 desibel 8 Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 1,06 2,11 2,64
9 Perforasi sekat rongga hidung 5,28 10,56 13,20
10 Kehilangan daya penciuman 3,52 7,04 8,80
Hilangnya kemampuan kerja pisik 10%-25% (Gangguan 11 1,76 3,52 4,40 kejiwaan Ringan )
12 Kehilangan penglihatan warna 3,52 7,04 8,80
13 Kehilangan kedua belah daun telinga 3,52 7,04 8,80
CACAT LAINNYA
3,52 7,04 8,80
1 Terkelupasnya kulit kepala s.d s.d s.d
10,56 21,12 26,40
Catatan: . . .
Catatan: Dalam hal terjadi lebih dari satu macam cacat, maka besarnya maksimal santunan cacat sebagai berikut:
- 61,6 x Gaji Untuk Golongan C
- 49,3 x Gaji Untuk Golongan B
- 30,8 x Gaji Untuk Golongan A
III. FAKTOR NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
TABEL FAKTOR NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Periode Berhenti 01-02- 01-05- 01-07- 01-01- 01-01- 01-01- 01-01-
1975 1985 1991 1992 1993 1994 1995 01-01- MI
s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. 2001 s.d. 30-04- 30-06- 31-12- 31-12- 31-12- 31-12- 31-12- Seterusnya 1985 1991 1991 1992 1993 1994 2000 1 0.614 0.614 0.848 0.848 0.848 0.848 0.848 0.875 2 1.251 1.251 1.723 1.723 1.723 1.723 1.723 1.780 3 1.856 1.856 2.584 2.584 2.584 2.584 2.584 2.669 4 2.371 2.371 3.364 3.364 3.364 3.364 3.364 3.505 5 2.889 2.889 4.160 4.160 4.160 4.160 4.160 4.407 6 3.288 3.288 4.842 4.842 4.842 4.842 4.842 5.152 7 3.712 3.712 5.535 5.535 5.535 5.535 5.535 5.956 8 4.124 4.124 5.855 5.855 5.855 5.855 5.855 6.821 9 4.446 6.212 6.248 6.371 6.453 6.476 7.756 10 4.787 6.695 6.891 7.102 7.239 7.334 8.398 11 4.873 7.179 7.262 7.765 7.995 8.147 8.905 12 7.550 8.038 8.451 8.679 8.926 9.437 13 7.827 8.411 8.937 9.385 9.632 9.994 14 8.055 8.689 9.310 9.873 10.361 10.579 15 8.363 8.967 9.588 10.248 10.850 11.191 16 8.499 9.227 9.867 10.526 11.226 11.831 17 8.623 9.360 10.127 10.805 11.505 12.503 18 9.481 10.257 11.067 11.786 12.829 19 10.377 11.195 12.047 13.170 20 11.311 12.173 13.528 21 12.286 13.902 22 14.295
23 . . .
Periode Berhenti 01-02- 01-05- 01-07- 01-01- 01-01- 01-01- 01-01- 1975 1985 1991 1992 1993 1994 1995 01-01- MI s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. s.d. 2001 s.d. 30-04- 30-06- 31-12- 31-12- 31-12- 31-12- 31-12- Seterusnya 1985 1991 1991 1992 1993 1994 2000 23 14.707 24 15.137 25 15.590 26 15.628 27 15.671 28 15.713 29 15.758 30 15.805
IV. CONTOH PERHITUNGAN
Contoh Perhitungan Manfaat Tabungan Asuransi (TA). Data peserta.
Pangkat Pengangkatan Pertama : Prada Pangkat Terakhir : Peltu Tanggal Lahir : 4 Agustus1962 TMT Pengangkatan : 1 Agustus 1982 TMT Pensiun : 1 September 2015 Gaji Pokok Terakhir : Rp 3.608.600,00 Status Keluarga terakhir : 1 istri dan 1 anak Tanggal menikah : 22 Desember 1992 Tanggal lahir anak ke-1 : 13 Mei 1994 Tanggal lahir anak ke-2 : 15 September 1998
- Menghitung . . .
- Menghitung akumulasi premi berdasarkan riwayat kepangkatan dan status keluarga dengan tingkat bunga pengembangan 8,25% per tahun
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/08/
1 1982 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 936 6,44 942,44
01/09/
2 1982 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 1.872 12,91 1.891,35
01/10/
3 1982 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 2.808 19,44 2.846,79
01/11/
4 1982 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 3.744 26,01 3.808,80
01/12/
5 1982 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 4.680 32,62 4.777,42
01/01/
6 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 5.616 39,28 5.752,70
01/02/
7 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 6.552 45,98 6.734,68
01/03/
8 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 7.488 52,74 7.723,42
01/04/
9 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 8.424 59,53 8.718,95
01/05/
10 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 9.360 66,38 9.721,33
01/06/
11 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 10.296 73,27 10.730,60
01/07/
12 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 11.232 80,21 11.746,81
01/08/
13 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 12.168 87,19 12.770,00
01/09/
14 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 13.104 94,23 13.800,23
01/10/
15 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 14.040 101,31 14.837,54
01/11/
16 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 14.976 108,44 15.881,98
01/12/
17 1983 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 15.912 115,62 16.933,60
01/01/
18 1984 PRADA 1000 14.400 14.400 28.800 936 16.848 122,85 17.992,45
01/02/
19 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 17.924 131,10 19.199,95
01/03/
20 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 19.001 139,40 20.415,75
01/04/
21 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 20.077 147,76 21.639,91
01/05/
22 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 21.154 156,17 22.872,48
01/06/
23 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 22.230 164,65 24.113,53
24 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/07/
24 1984 PRADA 1000 14.400 18.720 33.120 1.076 23.306 173,18 25.363,11
01/08/
25 1984 PRADA 1000 15.600 20.280 35.880 1.166 24.473 182,39 26.711,60
01/09/
26 1984 PRADA 1000 15.600 20.280 35.880 1.166 25.639 191,66 28.069,36
01/10/
27 1984 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 26.872 201,46 29.504,20
01/11/
28 1984 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 28.105 211,32 30.948,90
01/12/
29 1984 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 29.339 221,25 32.403,53
01/01/
30 1985 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 30.572 231,25 33.868,16
01/02/
31 1985 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 31.806 241,32 35.342,86
01/03/
32 1985 PRATU 1000 16.500 21.450 37.950 1.233 33.039 251,46 36.827,70
01/04/
33 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 34.521 263,38 38.573,08
01/05/
34 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 36.003 275,38 40.330,46
01/06/
35 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 37.485 287,46 42.099,92
01/07/
36 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 38.967 299,63 43.881,55
01/08/
37 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 40.449 311,87 45.675,42
01/09/
38 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 41.931 324,21 47.481,63
01/10/
39 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 43.413 336,62 49.300,25
01/11/
40 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 44.895 349,13 51.131,38
01/12/
41 1985 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 46.377 361,72 52.975,10
01/01/
42 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 47.859 374,39 54.831,49
01/02/
43 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 49.341 387,16 56.700,65
01/03/
44 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 50.823 400,01 58.582,66
01/04/
45 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 52.305 412,94 60.477,60
01/05/
46 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 53.787 425,97 62.385,57
01/06/
47 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 55.269 439,09 64.306,66
01/07/
48 1986 PRATU 1000 45.600 0 45.600 1.482 56.751 452,30 66.240,96
49 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/08/
49 1986 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 58.360 466,47 68.316,18
01/09/
50 1986 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 59.968 480,73 70.405,66
01/10/
51 1986 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 61.577 495,10 72.509,51
01/11/
52 1986 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 63.186 509,56 74.627,82
01/12/
53 1986 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 64.795 524,13 76.760,70
01/01/
54 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 66.403 538,79 78.908,24
01/02/
55 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 68.012 553,55 81.070,54
01/03/
56 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 69.621 568,42 83.247,71
01/04/
57 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 71.230 583,39 85.439,85
01/05/
58 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 72.838 598,46 87.647,06
01/06/
59 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 74.447 613,63 89.869,44
01/07/
60 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 76.056 628,91 92.107,10
01/08/
61 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 77.665 644,30 94.360,15
01/09/
62 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 79.273 659,79 96.628,69
01/10/
63 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 80.882 675,38 98.912,82
01/11/
64 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 82.491 691,09 101.212,66
01/12/
65 1987 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 84.100 706,90 103.528,31
01/01/
66 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 85.708 722,82 105.859,88
01/02/
67 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 87.317 738,85 108.207,48
01/03/
68 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 88.926 754,99 110.571,22
01/04/
69 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 90.535 771,24 112.951,21
01/05/
70 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 92.143 787,60 115.347,56
01/06/
71 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 93.752 804,07 117.760,38
01/07/
72 1988 PRATU 1000 49.500 0 49.500 1.609 95.361 820,66 120.189,79
01/08/
73 1988 PRATU 1000 53.300 0 53.300 1.732 97.093 838,21 122.760,25
01/09/
74 1988 PRATU 1000 53.300 0 53.300 1.732 98.825 855,89 125.348,39
75 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+ IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA TA+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/10/
75 1988 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 100.684 874,55 128.081,94
01/11/
76 1988 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 102.543 893,34 130.834,28
01/12/
77 1988 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 104.402 912,27 133.605,55
01/01/
78 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 106.261 931,32 136.395,87
01/02/
79 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 108.120 950,50 139.205,37
01/03/
80 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 109.979 969,82 142.034,19
01/04/
81 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 111.838 989,27 144.882,46
01/05/
82 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 113.697 1.008,85 147.750,31
01/06/
83 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 115.556 1.028,56 150.637,87
01/07/
84 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 117.415 1.048,42 153.545,29
01/08/
85 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 119.274 1.068,40 156.472,69
01/09/
86 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 121.133 1.088,53 159.420,22
01/10/
87 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 122.992 1.108,79 162.388,01
01/11/
88 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 124.851 1.129,20 165.376,21
01/12/
89 1989 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 126.710 1.149,74 168.384,95
01/01/
90 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 128.569 1.170,43 171.414,38
01/02/
91 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 130.428 1.191,25 174.464,63
01/03/
92 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 132.287 1.212,22 177.535,85
01/04/
93 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 134.146 1.233,34 180.628,19
01/05/
94 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 136.005 1.254,60 183.741,79
01/06/
95 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 137.864 1.276,01 186.876,80
01/07/
96 1990 KOPDA 1000 57.200 0 57.200 1.859 139.723 1.297,56 190.033,36
01/08/
97 1990 KOPDA 1000 61.600 0 61.600 2.002 141.725 1.320,24 193.355,60
01/09/
98 1990 KOPDA 1000 61.600 0 61.600 2.002 143.727 1.343,08 196.700,68
01/10/
99 1990 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 145.882 1.367,13 200.222,56
01/11/
100 1990 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 148.037 1.391,34 203.768,65
101 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/12/
101 1990 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 150.192 1.415,72 207.339,12
01/01/
102 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 152.346 1.440,27 210.934,14
01/02/
103 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 154.501 1.464,99 214.553,88
01/03/
104 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 156.656 1.489,87 218.198,50
01/04/
105 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 158.811 1.514,93 221.868,18
01/05/
106 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 160.965 1.540,16 225.563,09
01/06/
107 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 163.120 1.565,56 229.283,40
01/07/
108 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 165.275 1.591,14 233.029,29
01/08/
109 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 167.430 1.616,89 236.800,93
01/09/
110 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 169.584 1.642,82 240.598,50
01/10/
111 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 171.739 1.668,93 244.422,18
01/11/
112 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 173.894 1.695,22 248.272,15
01/12/
113 1991 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 176.049 1.721,68 252.148,58
01/01/
114 1992 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 178.203 1.748,34 256.051,67
01/02/
115 1992 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 180.358 1.775,17 259.981,59
01/03/
116 1992 KOPTU 1000 66.300 0 66.300 2.155 182.513 1.802,19 263.938,53
01/04/
117 1992 KOPTU 1000 100.500 0 100.500 3.266 185.779 1.837,03 269.041,81
01/05/
118 1992 KOPTU 1000 100.500 0 100.500 3.266 189.045 1.872,12 274.180,18
01/06/
119 1992 KOPTU 1000 100.500 0 100.500 3.266 192.312 1.907,44 279.353,87
01/07/
120 1992 KOPTU 1000 100.500 0 100.500 3.266 195.578 1.943,01 284.563,13
01/08/
121 1992 KOPTU 1000 108.100 0 108.100 3.513 199.091 1.980,53 290.056,91
01/09/
122 1992 KOPTU 1000 108.100 0 108.100 3.513 202.604 2.018,29 295.588,45
01/10/
123 1992 KOPTU 1000 108.100 0 108.100 3.513 206.118 2.056,32 301.158,02
01/11/
124 1992 KOPTU 1000 108.100 0 108.100 3.513 209.631 2.094,61 306.765,88
01/12/
125 1992 KOPTU 1000 108.100 0 108.100 3.513 213.144 2.133,17 312.412,30
01/01/
126 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 218.124 2.182,07 319.574,35
127 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/02/
127 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 223.104 2.231,31 326.785,64
01/03/
128 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 228.084 2.280,89 334.046,51
01/04/
129 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 233.064 2.330,81 341.357,30
01/05/
130 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 238.044 2.381,07 348.718,35
01/06/
131 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 243.024 2.431,68 356.130,01
01/07/
132 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 248.004 2.482,63 363.592,62
01/08/
133 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 252.984 2.533,94 371.106,54
01/09/
134 1993 KOPTU 1100 139.300 13.930 153.230 4.980 257.964 2.585,59 378.672,11
01/10/
135 1993 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 263.058 2.638,39 386.404,88
01/11/
136 1993 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 268.153 2.691,56 394.190,82
01/12/
137 1993 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 273.247 2.745,09 402.030,29
01/01/
138 1994 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 278.341 2.798,98 409.923,65
01/02/
139 1994 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 283.436 2.853,25 417.871,28
01/03/
140 1994 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 288.530 2.907,89 425.873,55
01/04/
141 1994 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 293.625 2.962,90 433.930,83
01/05/
142 1994 KOPKA 1100 142.500 14.250 156.750 5.094 298.719 3.018,30 442.043,51
01/06/
143 1994 KOPKA 1100 142.500 17.100 159.600 5.187 303.906 3.074,71 450.305,22
01/07/
144 1994 SERDA 1100 147.000 17.640 164.640 5.351 309.257 3.132,64 458.788,66
01/08/
145 1994 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 314.939 3.193,24 467.663,94
01/09/
146 1994 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 320.621 3.254,25 476.600,23
01/10/
147 1994 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 326.303 3.315,69 485.597,96
01/11/
148 1994 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 331.985 3.377,55 494.657,55
01/12/
149 1994 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 337.667 3.439,83 503.779,42
01/01/
150 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 343.349 3.502,55 512.964,01
01/02/
151 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 349.031 3.565,69 522.211,74
01/03/
152 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 354.713 3.629,27 531.523,05
153 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/04/
153 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 360.395 3.693,28 540.898,37
01/05/
154 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 366.077 3.757,74 550.338,15
01/06/
155 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 371.759 3.822,64 559.842,83
01/07/
156 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 377.441 3.887,98 569.412,85
01/08/
157 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 383.123 3.953,78 579.048,67
01/09/
158 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 388.805 4.020,02 588.750,73
01/10/
159 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 394.487 4.086,73 598.519,50
01/11/
160 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 400.169 4.153,89 608.355,43
01/12/
161 1995 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 405.851 4.221,51 618.258,98
01/01/
162 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 411.534 4.289,59 628.230,61
01/02/
163 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 417.216 4.358,15 638.270,80
01/03/
164 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 422.898 4.427,18 648.380,02
01/04/
165 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 428.580 4.496,68 658.558,74
01/05/
166 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 434.262 4.566,66 668.807,44
01/06/
167 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 439.944 4.637,12 679.126,60
01/07/
168 1996 SERDA 1100 156.100 18.732 174.832 5.682 445.626 4.708,06 689.516,70
01/08/
169 1996 SERDA 1100 165.200 19.824 185.024 6.013 451.639 4.781,77 700.311,75
01/09/
170 1996 SERDA 1100 165.200 19.824 185.024 6.013 457.652 4.855,98 711.181,01
01/10/
171 1996 SERDA 1100 165.200 19.824 185.024 6.013 463.666 4.930,71 722.125,00
01/11/
172 1996 SERDA 1100 165.200 19.824 185.024 6.013 469.679 5.005,95 733.144,23
01/12/
173 1996 SERDA 1100 165.200 19.824 185.024 6.013 475.692 5.081,71 744.239,22
01/01/
174 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 484.559 5.177,61 758.283,87
01/02/
175 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 493.426 5.274,16 772.425,07
01/03/
176 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 502.293 5.371,38 786.663,49
01/04/
177 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 511.160 5.469,27 800.999,80
01/05/
178 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 520.027 5.567,83 815.434,67
179 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/06/
179 1997 SERDA 1100 243.600 29.232 272.832 8.867 528.894 5.667,07 829.968,78
01/07/
180 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 538.027 5.768,82 844.870,36
01/08/
181 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 547.160 5.871,27 859.874,39
01/09/
182 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 556.293 5.974,42 874.981,57
01/10/
183 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 565.425 6.078,29 890.192,62
01/11/
184 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 574.558 6.182,86 905.508,24
01/12/
185 1997 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 583.691 6.288,16 920.929,16
01/01/
186 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 592.824 6.394,18 936.456,10
01/02/
187 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 601.956 6.500,92 952.089,78
01/03/
188 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 611.089 6.608,40 967.830,94
01/04/
189 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 620.222 6.716,63 983.680,33
01/05/
190 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 629.355 6.825,59 999.638,68
01/06/
191 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 638.488 6.935,30 1.015.706,74
01/07/
192 1998 SERTU 1100 250.900 30.108 281.008 9.133 647.620 7.045,77 1.031.885,27
01/08/
193 1998 SERTU 1100 263.500 31.620 295.120 9.591 657.212 7.160,15 1.048.636,82
01/09/
194 1998 SERTU 1100 263.500 31.620 295.120 9.591 666.803 7.275,32 1.065.503,54
01/10/
195 1998 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 676.566 7.392,46 1.082.658,68
01/11/
196 1998 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 686.328 7.510,40 1.099.931,76
01/12/
197 1998 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 696.091 7.629,15 1.117.323,59
01/01/
198 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 705.854 7.748,72 1.134.834,99
01/02/
199 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 715.616 7.869,11 1.152.466,78
01/03/
200 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 725.379 7.990,33 1.170.219,79
01/04/
201 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 735.142 8.112,38 1.188.094,85
01/05/
202 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 744.905 8.235,27 1.206.092,80
01/06/
203 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 754.667 8.359,01 1.224.214,49
01/07/
204 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 764.430 8.483,59 1.242.460,76
205 . . .
BUNGA AKUMULASI +
MASA TGL KODE Gaji TPP + GP+TI+T IURAN AKUMULASI
PANGKAT PERBULAN PENGEMBAN
IURAN IURAN JIWA Pokok TI+TA A+TPP SEBULAN IURAN
(%) GAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
01/08/
205 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 774.193 8.609,04 1.260.832,48
01/09/
206 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 783.955 8.735,34 1.279.330,50
01/10/
207 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 793.718 8.862,52 1.297.955,70
01/11/
208 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 803.481 8.990,56 1.316.708,94
01/12/
209 1999 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 813.243 9.119,49 1.335.591,11
01/01/
210 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 823.006 9.249,31 1.354.603,10
01/02/
211 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 832.769 9.380,01 1.373.745,79
01/03/
212 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 842.531 9.511,62 1.393.020,09
01/04/
213 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 852.294 9.644,13 1.412.426,90
01/05/
214 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 862.057 9.777,55 1.431.967,13
01/06/
215 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 871.819 9.911,89 1.451.641,70
01/07/
216 2000 SERTU 1101 263.500 36.890 300.390 9.763 881.582 10.047,16 1.471.451,54
01/08/
217 2000 SERTU 1101 276.700 38.738 315.438 10.252 891.834 10.186,71 1.491.889,99
01/09/
218 2000 SERTU 1101 276.700 38.738 315.438 10.252 902.086 10.327,22 1.512.468,95
01/10/
219 2000 SERTU 1101 276.700 38.738 315.438 10.252 912.337 10.468,70 1.533.189,39
01/11/
220 2000 SERTU 1101 276.700 38.738 315.438 10.252 922.589 10.611,16 1.554.052,29
01/12/
221 2000 SERTU 1101 276.700 38.738 315.438 10.252 932.841 10.754,59 1.575.058,62
01/01/
222 2001 SERTU 1101 794.500 111.230 905.730 29.436 962.277 11.030,90 1.615.525,75
01/02/
223 2001 SERTU 1101 794.500 111.230 905.730 29.436 991.713 11.309,11 1.656.271,09
01/03/
224 2001 SERTU 1101 794.500 111.230 905.730 29.436 1.021.149 11.589,24 1.697.296,56
01/04/
225 2001 SERKA 1101 815.700 114.198 929.898 30.222 1.051.371 11.876,69 1.739.394,94
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Prajurit Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
