PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ayat (1)
Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
Ayat (2) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ayat (2)
Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III, Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:
- meninggal . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan
belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7B
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:
meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan
belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7C
Dalam hal prajurit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan
anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi prajurit penyandang cacat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770);
