Pasal 7
Ayat (1)
Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
Ayat (2) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ayat (2)
Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
