PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 30
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan . . .
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk 1 (satu) orang anak peserta
dengan ketentuan:
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sekaligus.
Bagian Ketiga Iuran Program JKm
