PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 3
(1) Peserta program THT terdiri atas:
- Prajurit . . .
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- PNS Kemhan;
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri;
- Calon PNS Polri;
- PPPK Kemhan; dan
- PPPK Polri.
(2) Kepesertaan program THT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
