PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 4
Kepesertaan program THT berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Bagian Kedua Manfaat Program THT
