Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tabungan asuransi” adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun dan tunjangan bersifat Pensiun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “nilai tunai tabungan asuransi” adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun atau ahli waris dari peserta yang Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman peserta pensiunan” adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan Meninggal Dunia Biasa.
Yang dimaksud dengan “peserta pensiunan” adalah peserta yang telah pensiun dari dinas yang dinyatakan dengan adanya Keputusan Pensiun.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman istri atau suami” adalah santunan yang diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan, atau ahli waris, dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan Iuran THT.
Huruf e . . .
Huruf e
Yang dimaksud dengan “biaya pemakaman anak” adalah santunan yang diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan, atau ahli waris, dalam hal anak Peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan Iuran THT.
