PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran Contoh penghitungan sebagai berikut:
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dihitung dengan menggunakan FII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Tahapan perhitungan TA:
- Menghitung menggunakan formulasi manfaat pasti {(0,6 x MI1 x P1) + (0,6 x MI2 x P2)} sampai dengan bulan Desember 2012;
- Menghitung menggunakan formulasi iuran pasti:
- sejak diangkat sampai dengan Desember 2012;
- sejak diangkat sampai dengan pensiun.
Menghitung selisih butir b angka 1) dengan butir b angka 2);
Menambahkan hasil perhitungan pada butir a dengan hasil perhitungan pada butir c;
Menetapkan tingkat bunga real berdasarkan hasil perhitungan pada butir d;
Menghitung . . .
- Menghitung indeks dari perbandingan hasil akumulasi iuran berdasarkan perhitungan pada butir e dengan penghasilan terakhir;
- Menghitung manfaat TA dengan menggunakan indeks pada butir f yang disebut FII dikalikan P.
- Bagi Peserta yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan akumulasi iuran ditambah pengembangan.
