PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran Contoh penghitungan sebagai berikut:
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan diberhentikan sebelum atau pada 1 Januari 2013 dihitung dengan menggunakan formulasi manfaat pasti;
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dihitung dengan formulasi transisi manfaat pasti ke iuran pasti (FII dikalikan P); TA
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan formulasi transisi manfaat pasti ke iuran pasti (FII dikalikan P); NTTA
- Bagi Peserta yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dihitung dengan formulasi iuran pasti (akumulasi iuran ditambah dengan pengembangan).
