PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 8
(1) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 4 Biaya Pemakaman Istri atau Suami
