PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 9
(1) Biaya pemakaman istri atau suami yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta atau ahli waris.
(2) Biaya pemakaman istri atau suami sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Paragraf 5 Biaya Pemakaman Anak
