PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 10
(1) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris.
(2) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.
(3) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Iuran Program THT
