Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 51-1992
Pasal 1
Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 21
