PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
Pasal 2
(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji
pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat
keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 …
Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1994;
- Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim ke dalam Gaji Pokok
Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama,dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2001, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke dalam gaji
pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);
