KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
