KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1994;
- Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim ke dalam Gaji Pokok
Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama,dinyatakan tidak berlaku.
