KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
