KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
