KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat
keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 …
