Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993 KE DALAM GAJI POKOK MENURUT PP 33-1994
Pasal 1
(1) Gaji Pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1994.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lamppiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat Keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
