KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
