KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
