PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran program JKK dan JKm yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengajuan Klaim dan Pembayaran Klaim
