PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 43
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran program
JKK dan JKm kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur,
pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
