PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 42
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk
pembayaran Iuran program THT, JKK, JKm, dan pembayaran Iuran Pensiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
