PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 41
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf f hanya diberikan kepada peserta aktif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan
pemberian PUM KPR bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan,
dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.
