PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 40
(1) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh pemerintah untuk:
- membiayai pembayaran manfaat Pensiun;
- talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun;
- talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun;
- biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
- pengembangan dalam instrumen investasi; dan
- PUM KPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
