PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 39
(1) Iuran terdiri atas:
- Iuran peserta; dan
- Iuran Pemberi Kerja.
(2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebesar 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan.
(3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(4) Kewajiban . . .
(4) Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
